Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kuasa Hukum Ahok soal Rencana Gelar Perkara Terbuka

Kompas.com - 07/11/2016, 20:09 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian berencana menyelenggarakan gelar perkara secara terbuka terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada kepolisian.

"Kami enggak usah mendahului, ini kan (proses penyelidikan) masih berjalan. Kami serahkan (ke kepolisian), toh ini sudah masuk proses hukum, saya enggak mau berandai-andai," kata Sirra di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Ahok dilaporkan beberapa pihak ke polisi terkait pernyataannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Pernyataan Ahok pada kesempatan itu dinilai sejumlah pihak telah menista agama.

(Lihat: Polri Sebut Gelar Perkara Terbuka Rencananya Dilakukan Minggu Depan.)

Ahok telah menjalani pemeriksaan selama dua kali di Bareskrim Mabes Polri. Pertama, pada 24 Oktober lalu, ia berinisiatif untuk memberi klarifikasi kepada penyelidik Bareskrim. Kemudian pada Senin ini, penyelidik Bareskrim kembali meminta keterangan dari Ahok.

Terkait kelanjutan penyelidikan kasus itu, Sirra menyerahkan kepada pihak kepolisian.

"Kalau (penyelidik) merasa penting (Ahok) untuk dimintai keterangan pasti ada pemanggilan lagi. Tapi kalau (keterangan Ahok) dianggap cukup, apakah proses ini dihentikan, tergantung Mabes Polri," kata Sirra.

Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto mengungkapkan, gelar perkara terbuka akan dilakukan pekan depan. Rencananya penyelidik akan memanggil sejumlah saksi yang belum diperiksa, termasuk Buni Yani, pihak yang disebut telah mengunggah cuplikan video Ahok di Kepulauan Seribu.

"Gelar perkara minggu depan, minggu ini memeriksa saksi-saksi yang belum diperiksa. Minggu ini, kami harapkan 8 orang lagi (yang diperiksa) termasuk pelapor," kata Rikwanto.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengakui bahwa ia  meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian agar gelar perkara kasus Ahok dilakukan terbuka, jika hal itu dimungkinkan secara hukum. Jokowi merasa keterbukaan dalam proses gelar perkara akan membuat jernih persoalan dan menghilangkan prasangka yang muncul.

(Baca: Polri: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Tak Langgar Hukum.)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com