Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Difitnah, Ahmad Dhani Laporkan Akun Facebook Ini ke Polisi

Kompas.com - 09/11/2016, 20:23 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musikus Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook bernama Indra Than ke polisi. Ia melaporkan akun tersebut atas tuduhan telah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baiknya.

Calon wakil bupati Bekasi itu mengatakan, Indra Than telah menyunting video saat dirinya berorasi pada demo 4 November 2016 lalu di depan Istana Negara, Jakarta. Kemudian Indra, menurut Dhani, mengunggah video yang disuntingnya ke akun Facebook pribadinya.

Akibat penyuntingan tersebut, Dhani dituduh telah menghina Presiden RI Joko Widodo dengan kata-kata kasar.

"Apa yang dituliskan di sini bukan yang saya katakan, dan saya punya video aslinya sehingga ini layak sah sebagai fitnah gitu," ujar Ahmad Dhani seusai membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016).

Dhani menuturkan, setelah dirinya dilaporkan ke polisi oleh Laskar Relawan Jokowi dan Projo ke polisi, akun Facebook Indra Than ditutup. Meski telah ditutup, Dhani mengaku telah mengetahui keberadaan Indra.

"Kita sudah tau di mana orangnya, jadi jangan ke mana-mana. Indra Than, dia harus bertanggung jawab karena ini sudah viral," ucap Dhani.

Sementara itu, kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, menambahkan video yang diunggah oleh Indra, menurut dia, tidak sesuai fakta yang terjadi. Dengan disuntingnya video tersebut, kliennya seolah-olah menghina Jokowi. (Baca: Menunggu Kelanjutan Kasus yang Menjerat Ahmad Dhani...)

Bahkan, kata Ramdan, dalam keterangan video tersebut, Indra menuliskan Dhani harus dijadikan tersangka karena telah menghina presiden. Ia pun menilai, ada unsur politisasi dengan disebarluaskannya video tersebut.

Menurut dia, video itu disebarkan untuk menjegal langkah kliennya yang ingin maju dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.

"Saya melihat ada upaya politisisasi dan kriminalisasi dalam artian mengkriminalkan seolah-olah Ahmad Dhani bersalah dan mengadu domba antara Ahmad Dhani dengan Presiden Jokowi," kata Ramdan.

Adapun laporan yang dibuat Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016. Dalam laporan ini, polisi menyangkakan Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kompas TV Musisi Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com