JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah anak kecil terlihat menghadiri kampanye calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.
Padahal, berdasarkan aturan, anak-anak tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye.
Terkait hal ini, ketua tim pemenangan pasangan calon Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan bahwa pihaknya sulit menahan anak yang ingin ikut orangtuanya menemui Ahok di Rumah Lembang.
"Sudah saya katakan, kan susah juga ibunya apresiasi dengan Pak Ahok, anaknya mau ikut juga," kata Prasetio, di Rumah Lembang, Senin (21/11/2016).
(Baca juga: Ketua DPP Hanura Yakin Dukungan terhadap Ahok Tak Turunkan Citra Partai)
Dia lantas mencontohkan ketika calon gubernur dan calon wakil gubernur turun ke tengah-tengah warga. Ketika itu, banyak anak kecil yang mengerubuti mereka.
Bahkan, kata dia, ada calon gubernur yang berfoto bersama anak-anak.
"Itu foto jadi viral. Jadi ada calon gubernur minta foto sama anak-anak, eh anak-anak yang ikut pasang nomor 2, itu spontan loh, anak sekarang kan sudah cerdas loh," kata Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DKI Jakarta tersebut.
Prasetio mengaku tak mempermasalahkan banyaknya anak-anak yang hadir di Rumah Lembang.
Sebab, pihak tim pemenangan tidak pernah mengundang anak-anak itu untuk ikut hadir dan berkampanye.
"Enggak apa-apa, ini ibu-ibunya juga yang datang bawa anak kok. Mereka enggak kami undang kok, tanyakan saja," kata Prasetio.
(Baca juga: Elektabilitas Anies-Sandi Naik Bukan Hanya karena Ahok Tersangka)
Adapun ketentuan mengenai larangan membawa anak saat berkampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Larangan Parpol Melibatkan Anak-anak.
Adapun Pasal 32 huruf k peraturan KPU tersebut memuat larangan memobilisasi warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih, termasuk anak-anak.