Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pencabulan Ini Divonis 5 Tahun, Tetangga dan Teman Sekolahnya "Ngamuk"

Kompas.com - 24/11/2016, 20:54 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan pengunjung sidang di ruang sidang anak-anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tampak mengamuk dan menangis, Kamis (24/11/2016).

Mereka adalah keluarga, kerabat, dan kawan dari MFR alias Al (16), terdakwa kasus persetubuhan dan pencabulan yang baru dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Hakim Sapawi menyatakan bahwa Al bersalah karna telah terbukti mencabuli D (10) dan N (11) berkali-kali sejak Mei 2016 hingga September 2016.

(Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Siswinya, Oknum Guru SD Tidak Ditahan)

Al yang ditahan sejak 26 Oktober 2016 itu mengaku tak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

Sejak pagi, belasan ibu yang merupakan tetangga Al bersama pelajar-pelajar dari MAN 7 Jakarta, menunggu sidang vonis dimulai.

Ketika sidang dimulai pada sore hari, mereka bersama-sama mengangkat kertas-kertas bertuliskan 'Bebaskan Al' dan 'Al korban fitnah'.

"Enggak ada visum, bagaimana ini hukum bisa memutuskan Al salah?" kata salah satu perempuan yang tergabung dalam rombongan tersebut.

Tangis dan teriak pecah usai Al keluar dari ruang sidang. Ia digiring kembali ke ruang tahana dengan didampingi ibunya yang memeluknya sambil menangis.

Terdengar makian ketidakpuasan dari kawan-kawan Al atas vonis hakim tersebut.

Kisah Al bermula saat orangtua D melaporkan Al dan ayahnya atas dugaan telah mencabuli anaknya dan N.

Al yang membantu ayahnya mengajar ngaji di bilangan Kebagusan, Jakarta Selatan, akhirnya diciduk oleh polisi. Sementara itu, ayah Al dalam penangguhan penahanan.

(Baca juga: Guru Paedofil Mengaku Pernah Jadi Korban Pencabulan Saat Masih SD)

Berdasarkan fakta persidangan, hasil visum terhadap dua korban menunjukkan tidak ada kekerasan benda tumpul. Selaput dara keduanya juga masih utuh.

Namun Al, didakwa berdasarkan kesaksian N, D, dan ibu D.

"Kami akan langsung ajukan banding. Dari awal proses penyidikan sampai JPU, sampai putusan, ini mencederai keadilan. Hasil visum dan saksi kami tidak dipertimbangkan," ujar kuasa hukum terdakwa, Herwanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com