Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pastikan Revisi UU ITE Tak Lemahkan Penindakan

Kompas.com - 29/11/2016, 11:20 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menilai, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak melemahkan penindakan terhadap pelanggarnya.

Menurut Boy, revisi UU tersebut justru memperluas jangkauan polisi untuk menindak pelanggar atau penyebar konten negatif.

"Karena, secara eksplisit bahwa mereka yang menggunggah konten-konten negatif tanpa disadari, atau disadari itu dapat dipersangkakan dengan UU ITE. Jadi, makin kuat," ujar Boy di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2016) malam.

Meski begitu, Boy mengakui revisi UU ITE membuat polisi tidak bisa langsung menahan pelaku sebelum ada keputusan pengadilan. Sebab, saat ini ancaman hukuman terhadap pelaku pelanggar UU ITE turun dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

Dengan direvisinya UU ITE, saat ini polisi tidak bisa mewakili publik menjadi pelapor. Polisi saat ini harus menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan proses hukum karena UU ITE berubah dari delik umum menjadi delik aduan.

"Kalau kemarin penyidik bisa mewakili kepentingan publik menjadi pelapor langsung, sebelum jadi delik aduan tapi delik murni. Polri atas nama negara, atas nama publik bisa menyidik orang yang melakukan pelanggaran atas pencemaran nama baik. Nah sekarang Polri harus menunggu adanya laporan kepada pihak yang dirugikan," ucap Boy.

Namun, ia memastikan, laporan terkait UU ITE yang sudah masuk ke kepolisian tidak akan berlaku surut seiring dengan revisi UU tersebut.

"Oh tidak, (kasus) yang lama tetap jalan. Kan, ini ke depan, setelah diberlakukan baru berjalan," kata Boy.

(Baca: Komisi I: Pasal Hak untuk Dilupakan di UU ITE Akan Diperjelas dalam PP)

Revisi UU ITE berlaku mulai Senin 28 November 2016. Salah satu yang diubah adalah Pasal 27 ayat (3), yaitu pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, sanksi dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

Sementara Pasal 40 ayat 2a, pemerintah wajib mencegah informasi dan dokumen elektronik yang melanggar undang-undang.

Pasal 40 ayat 2b adalah pemerintah berwenang memutus akses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang melanggar undang-undang. Pasal ini masih menuai perdebatan.

Kompas TV Polisi Minta Masyarakat Hati-hati Gunakan Media Sosial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com