Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pemkot Tagih PBB, dari Terbitkan Surat Paksa hingga Berniat Bangun Bedeng

Kompas.com - 08/12/2016, 08:44 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang akhir tahun 2016, Pemprov DKI Jakarta gencar menagih PBB para pemilik lahan yang menunggak pajak.

Setelah jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus lalu berakhir, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 115 tahun 2016 tentang Penegkan Peraturan Perpajakan Daerah.

Dalam instruksi itu, disebutkan bahwa Dinas Pelayanan Pajak, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pariwisata, dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bisa menagih, menyegel, hingga mencabut izin usaha yang tidak membayar pajak.

(Baca juga: DKI Peroleh Rp 1 Triliun Selama Sebulan Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan BBN)

Jakarta Selatan sebagai wilayah dengan target penerimaan pajak tertinggi masih menemui berbagai kesulitan dalam menagih pajak.

Hingga Rabu (7/12/2016), ada 3,87 persen wajib pajak yang belum membayar PBB.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Johari mengatakan, cara persuasif biasanya dilakukan dengan mendatangi objek pajak dan meminta komitmen pembayaran pajak.

"Kita datangi, tanya kenapa menunggak pajak, lalu diminta komitmennya melalui surat kesanggupan membayar," kata Johari, Rabu.

Surat bermaterai itu berisi tanggal yang disepakati untuk membayar, biasanya terhitung satu minggu dari tanggal penandatanganan.

Cara lebih keras

Kemarin, pihak Sudin Pelayanan Pajak Jaksel mendatangi pengelola Apartemen Pakubuwono Terrace, PT Selaras Mitra Sejati, untuk menagih pembayaran pajak.

Menurut Johari, PT Selaras Mitra Sejati akan ditagih dengan cara yang lebih keras, berupa penyegelan dan surat paksa, apabila tidak bisa menyanggupi pelunasan PBB pada akhir tahun.

Johari menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, pemerintah bisa melimpahkan tunggakan pajak ke Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi agar dapat dikuasai maupun langsung disita.

(Baca juga: Tunggak Pajak Rp 2,3 Miliar, Apartemen Pakubuwono Terrace Terancam Digugat)

Namun, Johari mengatakan, langkah ini belum pernah dilakukan selama ia menjabat Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak.

"Yang banyak melakukan penunggakan itu sebenarnya perorangan, karena kalau badan usaha kan dia pasti malu," kata Johari.

Menagih pajak perorangan memiliki kesulitan tersendiri. Salah satunya adalah jika objek pajak berupa lahan kosong yang tidak terurus.

Ia mencontohkan penagihan pajak atas lahan di kawasan Kebayoran Baru, kemarin. Wajib pajak di sana menunggak sejak 1995 dan tidak terlacak keberadaannya.

Plang yang sudah dipasang di sana tak juga membuat pemilik lahan itu datang membayar pajak.

(Baca juga: Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Jaksel Tagih PBB ke Pengembang)

Johari setengah berkelakar, ia akan mendirikan bedeng maupun bangunan semipermanen di atas lahan tersebut jika sang pemilik tak juga muncul.

"Paling efektif sebenarnya itu, ide gila saya. Tanah itu enggak ada yang ngakuin, giliran dibangun bedeng atau rumah pasti nongol yang punya," kata Johari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com