Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Penghadang Djarot Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 21/12/2016, 12:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52), divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Naman dengan hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan enam bulan. Hakim mevonis Naman dua bulan penjara dan masa percobaan empat bulan.

Pengacara Naman, Abdul Haris Ma'mun, seusai pembacaan vonis itu mengatakan, putusan hakim sudah sesuai.

"Putusan sudah sesuai karena dua pertiga tuntutan jaksa, jadi hakim mengambil putusan itu," kata Abdul seusai persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (21/12/2016).

Abdul menyatakan, hal yang memberatkan sehingga vonis yang keluar adalah hukuman dua bulan penjara dan empat bulan percobaan terhadap kliennya itu, menurut penilaiannya, karena hakim menganggap Naman mengganggu kampanye Djarot.

"Pak Hakim hanya menyorot pada 'mengganggu' dari unsur 'menghalangi', 'mengacaukan', 'mengganggu'. Pak Hakim hanya mengganggap (terpidana) mengganggu (kampanye)," kata Abdul.

Abdul sendiri berpendapat, seharusnya kliennya tidak bersalah. Karena itu, ia menyebut vonis hakim tidak sesuai fakta persidangan.

"Karena (Naman) enggak pernah mengacaukan, karena kampanye Pak Djarot sudah selesai di situ," kata Abdul.

Naman divonis bersalah oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Naman divonis penjara dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Namun, hakim juga memutuskan bahwa Naman tidak perlu menjalani hukuman dua bulan itu.

Dengan masa percobaan empat bulan, artinya, jika terdakwa melakukan tindak pidana yang sama atau lain dalam masa percobaan itu, maka ia akan menjalani putusan penjara yang dua bulan tersebut.

Baca: Penghadang Djarot Divonis 2 Bulan Penjara dan Masa Percobaan 4 Bulan

Kompas TV Penghadang Djarot Bantah Jadi Koordinator Aksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com