Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Duga Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Politis

Kompas.com - 20/12/2016, 15:15 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Naman Sanip (52), Abdul Haris, berencana mendalami dugaan pemaksaan kasus yang kini menjerat kliennya, yaitu penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara.

Abdul menilai, ada unsur pemaksaan hingga membuat Naman diadili sebagai terdakwa penghadangan kampanye Djarot di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Saya menduga ini ada nuansa politisnya, kenapa cuma kasus ini saja yang diproses? Padahal kasus lain lebih parah kok, penghadangannya sampai bikin kampanye batal."

"Makanya, kalau besok hakim mutusin Pak Naman bebas, ada kemungkinan menindaklanjuti dugaan pemaksaan ini," kata Abdul kepada Kompas.com usai sidang lanjutan mengadili Naman, Selasa (20/12/2016).

Menurut Abdul, pihak yang dianggap memaksakan kasus ini dibawa ke meja hijau adalah tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot serta Bawaslu DKI Jakarta.

Dia menceritakan bahwa Bawaslu DKI sempat ditanya, apa alasan laporan terhadap Naman direkomendasikan sebagai bentuk pidana kampanye, yang kemudian diteruskan untuk diproses oleh polisi.

"Saya pernah nanya langsung ke Pak Jufri (Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta) apa saja alasannya."

"Kalau polisi netapin orang jadi tersangka, minimal kan ada dua alat buktinya. Nah, pas ditanya alasannya apa, Pak Jufri ini enggak bisa jawab. Sampai waktu itu ditengahi sama hakim," ujar Abdul.

Sidang lanjutan mengadili Naman dengan agenda pleidoi pada hari ini telah selesai pada pukul 11.45 WIB. Naman berharap, dia bisa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan.

Sebelum sidang diskors, Hakim Ketua Masrizal menjadwalkan pembacaan putusan bagi Naman pada sidang esok hari, Rabu (21/12/2016). Naman dikenakan Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hukuman maksimal penghadangan kampanye sesuai dengan yang diatur dalam pasal tersebut adalah enam bulan penjara dan/atau denda Rp 6 juta.

Namun, jaksa penuntut umum menuntut Naman dengan hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan selama enam bulan.

Kompas TV Jaksa Hadirkan 5 Saksi Kasus Penghadangan Djarot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com