Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghadang Djarot: Saya Pengin Menyampaikan Isi Hati Saya...

Kompas.com - 19/12/2016, 13:26 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penghadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52), mengatakan, dirinya tidak menghalangi Djarot untuk berkampanye.

Dia hanya ingin menyampaikan aspirasinya kepada calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya pengin menyampaikan isi hati saya bahwa Pak Ahok sudah menistakan agama," ujar Naman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).

Saat berhadapan dan berdialog dengan Djarot pun, Naman menyebut bahwa Djarot-lah yang menghampirinya. Sementara, dia masih berjalan dari belakang kelompok massa untuk bergabung dengan massa.

"Rombongan Pak Djarot menghampiri massa yang bawa spanduk. Posisi saya masih di belakang para pendemo. Saya belum sampai ke tempat pendemo, saya disamperin Pak Djarot, saya disalami," kata dia.

Pada waktu itu, Djarot menanyakan siapa komandan massa tersebut. Naman samar-samar mendengar ucapan Djarot. Namun, tujuan Naman maju bukan bermaksud menjawab pertanyaan Djarot bahwa dia komandannya, melainkan hanya bergabung dengan kelompok pendemo.

Naman menuturkan, Djarot mempertanyakan maksud penghadangan yang dilakukan massa terhadapnya. Secara spontan, Naman menyebut karena Djarot merupakan wakil Ahok yang diduga menodakan agama.

"Pak Djarot itu kan wakilnya Pak Ahok, berarti satu grup. Pak Djarot bilang, 'kalau enggak suka sama saya, jangan dipilih 15 Februari'. Saya bilang ini bukan masalah pilkada, ini masalah penistaan agama," ucap Naman.

Hingga, sebelum bertemu dan berdialog langsung dengan Djarot, Naman masih mengira bahwa Ahok-lah yang datang. Oleh karena itu, Naman menunggu rombongan pasangan nomor dua itu di sekitar lokasi parkir mobil mereka.

"Ya karena saya kira Ahok, jadi saya mau menyampaikan aspirasi saya. Tapi karena Pak Djarot sama saja. Jadi asprasi saya bisa tersalur," ujar dia.

Naman didakwa melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Jaksa akan membacakan tuntutan mereka terhadap Naman pada Senin sore ini, seusai sidang diskors.

Kompas TV Penghadang Djarot Bantah Jadi Koordinator Aksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com