Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Ahok Kembali Laporkan Saksi

Kompas.com - 03/02/2017, 07:23 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melalui tim kuasa hukumnya melaporkan saksi dalam sidang dugaan penodaan agama, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017).

Willyuddin dilaporkan atas dugaan menyampaikan kesaksian dan laporan palsu.

"Waktu itu memberikan keterangan pertama adalah bahwa dalam laporannya itu dibuat pada tanggal 6 September dia menganggap bahwa 2016 Pak Ahok memberikan pidato di Kepulauan Seribu, tetapi ternyata pada faktanya terjadi pada tanggal 27 September 2016," kata salah satu tim kuasa hukum Ahok, Urbanisasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam.

(Baca juga: Timses: Ahok Tak Akan Laporkan Ketua MUI ke Polisi)

Urban mengatakan, selain tanggal yang keliru, Willyudin menyampaikan keterangan soal lokasi yang salah. 

Dalam laporannya ke Polres Bogor, Willyudin menyebut tempat kejadian perkara berada di Tegalega. Padahal, pidato Ahok yang dipersoalkan tersebut berlangsung di Kepulauan Seribu.

Persidangan pada Selasa (17/1/2017) mengungkap pengakuan yang berbeda antara Willyudin dan pihak kepolisian yang membuat laporan.

Pihak kepolisian yang membuat laporan Willyuddin, yakni anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, menyebut Willyudin didampingi tiga orang, atau bukan satu orang seperti kesaksian Willyudin.

"Dari penerima SPK di Polrestabes Bogor ketika dilakukan pemeriksaan pada tanggal 17 di sana terungkap bahwa ternyata Bamin menerima apa yang diminta oleh pelapor," kata Urbanisasi.

Atas dasar laporan dan kesaksian yang dianggap tidak sesuai inilah, pihak Ahok melaporkan Willyudin dengan Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu di Bawah Sumpah, Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu kepada Polisi, Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu dan Fitnah, serta Pasal 318 KUHP tentang Perbuatan Fitnah.

(Baca juga: Ahok Laporkan Novel ke Polisi atas Dugaan Kesaksian Palsu)

Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/583/II/2017/PMJ/Ditreskrimum.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok telah melaporkan dua saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama, yakni Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Novel Bamukmin dan Ketua FPI DKI Jakarta Habib Muchin Alatas, atas tuduhan serupa.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com