JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, memastikan tak akan menugaskan kembali penyelenggara yang tak netral pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Kami tak tutup mata ada beberapa penyelenggara di tingkat bawah yang pemahaman terhadap berbagai regulasi tidak sepenuhnya paham. Mungkin ada kekeliruan yang mengganggu penyampaian hak apsirasi dan konstitusional DKI Jakarta," kata Sumarno di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Menurut dia, temuan itu dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Evaluasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta berupa bimbingan teknis ulang terkait materi dan metodologi penyelenggaraan pemilu.
"Bagi penyelenggara yang terbukti melakukan kekeliruan substansial, baik sengaja atau tidak, kami memastikan untuk pilkada selanjutnya (putaran kedua), kami tidak akan tugas kembali," kata Sumarno.
Baca juga: KPU DKI: Tahapan Kampanye Putaran Kedua Masih Bersifat Rancangan
Selama ini, kata dia, KPU provinsi menekankan tiga elemen sebagai kualifikasi penyelenggara pemilu, terdiri dari profesionalitas, netralitas dan substansial.
"Bila tak memenuhi tiga itu, penyelanggara diganti dengan yang baru," ujar Sumarno.