Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 11 Terdakwa Kasus Vaksin Palsu Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 20/03/2017, 19:58 WIB


BEKASI, KOMPAS.com -
Sebanyak 11 terdakwa dari 20 terdakwa kasus dugaan vaksin palsu telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Adapun putusan itu diberikan pada terdakwa kasus vaksin palsu yang terjadi sejak 2010 hingga 2016 di wilayah hukum setempat.

"Pekan lalu sudah lima terdakwa yang menerima vonis. Hari ini agenda sidang berlanjut dengan putusan vonis terhadap enam terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira di Bekasi, Senin (20/3/2017).

(Baca: Kinerja Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu Diragukan)

Menurut dia, agenda persidangan vaksin palsu itu telah bergulir sejak Juni 2016 hingga Senin (20/3/2017).

Sejumlah terdakwa yang sudah menerima vonis hakim di antaranya suami-istri Iin Sulastri selama delapan tahun penjara dan Syafrizal sepuluh tahun penjara berikut denda masing-masing Rp 100 juta.

Berikutnya, Irnawati divonis bersalah dengan tujuh tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar, Seno bin Senen delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, M Farid delapan tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar.

Pada agenda sidang yang berlangsung Senin, sebanyak dua di antaranya telah menerima vonis atas nama Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman.

"Rita divonis delapan tahun penjara dan suaminya Hidayat divonis sembilan tahun penjara berikut denda masing-masing Rp 300 juta," kata Adikawira.

(Baca: Berkas Kasus Pencucian Uang 7 Tersangka Kasus Vaksin Palsu Dinyatakan Lengkap)

Dikatakan Adikawira, seluruh vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang rata-rata dituntut 10 hingga 12 tahun penjara.

"Mungkin hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan vonisnya. Kami tidak permasalahkan itu," ucap Adikawira.

Adikawira menambahkan, sidang vonis lanjutan kasus vaksin palsu akan dirampungkan seluruhnya pada Kamis (24/3/2017).

Kompas TV Pasutri Terdakwa Vaksin Palsu Jalani Sidang Perdana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com