Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Ahok Mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51?

Kompas.com - 05/04/2017, 00:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Seorang anggota majelis hakim bertanya kepada terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengenai pernyataan yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 sebelum pidato di Kepulauan Seribu.

Ahok membenarkan bahwa dia pernah mengutip Al-Maidah ayat 51 sebelum menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Ada. Saat pakai baju hijau (seragam Pemprov DKI Jakarta), pimpin rapim yang soal password Wi-Fi Al-Maidah itu tahun 2015," kata Ahok, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

(baca: Pekan Depan, Sidang Ahok Boleh Disiarkan Langsung)

Saat itu, kata Ahok, ia mengusulkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai nama jaringan Wi-Fi untuk ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) yang dibangun di sekitar masjid.

Untuk dapat menggunakan jaringan tersebut, Ahok mengaku mengusulkan kata "kafir" sebagai kata kuncinya (password).

Ahok memiliki ide tersebut karena ingin menyindir beberapa oknum pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang tak sepakat dipimpin gubernur non-muslim.

"Saya sampai tantang, demo saja. PNS tidak terima gubernur yang sah sesuai konstitusi," ucap Ahok.

(baca: Penjelasan Ahok soal "Wi-Fi" Al-Maidah)

Selain itu, Ahok juga menyindir pihak-pihak yang terus melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota-DPRD DKI Jakarta setiap hari Jumat. Pihak itu, menurut Ahok, menolak Jakarta dipimpin olehnya.

Ahok menjelaskan dirinya tidak lagi mengutip Al-Maidah sejak adanya peringatan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta.

"Habis (ada peringatan) itu, saya enggak singgung-singgung lagi," kata Ahok.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Optimis di Sidang ke-17
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com