JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mempertimbangkan mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2015 tentang Regionalisasi Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan.
Pertimbangan ini didapat setelah mendapat masukan dari ahli kesehatan dalam diskusi di RS Budi Kemulyaan, Jakarta, Minggu (9/4/2017).
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan, pergub tersebut memasung hak pasien untuk memilih dokter dan rumah sakit.
Sebab, fasilitas kesehatan akan merujuk ke rumah sakit di daerah asal pasien.
"Di sini misalnya (RS Budi Kemulyaan) dulu banyak pasien dari Jakarta Barat, tapi karena ini Jakarta Pusat, orang dari sana tak kasih rujuk ke sini. Nah, ini menggangu hak pasien," kata Hasbullah di RS Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Minggu.
Saat dikonfirmasi, Sandiaga mengatakan akan mengkaji soal aturan tersebut. Pengkajian tersebut tak menunggu setelah pencoblosan pada 19 April 2017.
Langkah ini diambil Sandiaga karena mendapat masukan dari sejumlah ahli.
"Tadi disampaikan bahwa ini memasung dari pasien yang sebetulnya memiliki hubungan pasien-dokter yang sudah terbangun puluhan tahun," ujar Sandiaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.