Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Landasan Hukum Program Bedah Rumah Dipertanyakan, Ini Kata Sumarsono

Kompas.com - 13/04/2017, 15:07 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, sah-sah saja bagi Pemprov DKI Jakarta menggunakan dana corporate sosial responsibility (CSR) untuk program bedah rumah

Menurut Sumarsono, tidak selalu penggunaan dana CSR untuk kegiatan Pemprov DKI harus memiliki dasar hukum.

Pengunaan dana CSR untuk program bedah rumah di Cilincing ini, kata dia, sama dengan penggunaan CSR untuk kegiatan pembangunan lainnya.

"Kalau orang menyumbang CSR, ya saya kira sama dengan CSR yang lain, yaitu public private and people partnership. Saya kira tidak harus setiap kali bantuan CSR harus ada dasar hukumnya," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

(Baca juga: DPRD DKI Minta Program Bedah Rumah Diundur hingga Pilkada Usai)

Sumarsono menjawab kritik anggota DPRD DKI Jakarta yang mempertanyakan dasar hukum program bedah rumah yang direncanakan Pemprov DKI.

Sumarsono mengatakan, saat ini perbaikan rumah merupakan kegiatan mendesak yang harus dilakukan dengan menggunakan CSR.

Bisa jadi, kata Sumarsono, di lain waktu, bukan hanya rumah, tetapi juga jembatan atau sarana dan prasarana lainnya yang dibangun.

"Itu sifatnya secara umum. Kebetulan yang dibangun adalah rumah itu hanya kebetulan. Kebetulan yang mendesak saat ini adalah rumah," ujar Sumarsono.

"Nanti suatu saat akan ada orang minta jembatan, ya jembatan, kecuali kalau dari APBD," kata dia. 

Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan bedah rumah warga di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (17/4/2017) pekan depan.

(Baca juga: Anggota DPRD DKI Nilai Program Bedah Rumah Tak Punya Landasan Hukum Kuat)

Dalam rapat Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/4/2017), pihak Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, landasan hukum program bedah rumah adalah Pergub Nomor 64 Tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah di Permukiman Kumuh melalui Penataan Kampung dan diperkuat dengan Instruksi Gubernur Nomor 51 Tahun 2017.

Namun, DPRD DKI menyebut pergub itu sudah direvisi. Dalam pergub tersebut ditulis bahwa program bedah rumah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, bukan CSR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Megapolitan
Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com