JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Bhinneka Tunggal Ika (BTP) pembela Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, memastikan kliennya siap menghadapi sidang putusan kasus dugaan penodaan agama yang akan digelar Selasa (9/5/2017) besok.
Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penodaan agama telah menjalani 20 lebih agenda persidangan dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang tuntutan dilaksanakan besok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Pak Ahok biasa saja, dari tim kuasa hukum juga biasa saja. Kami sudah memberikan pleidoi atau pembelaan terbaik, tinggal esok kami sama-sama mendengar putusan hakim," kata anggota tim kuasa hukum BTP Edi Danggur melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (8/5/2017) pagi.
Menurut Edi, dari persidangan yang berlangsung selama ini, kliennya selalu menunjukkan itikad baik dan kooperatif dengan semua pihak. Mereka juga memastikan, apapun keputusan majelis hakim nanti, pihaknya akan siap menerimanya.
"Dan pasti kami berharap putusan terbaik dari hakim yaitu bebaskan Pak Ahok," tutur Edi.
(baca: Artinya Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara dengan 2 Tahun Masa Percobaan)
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Penuntut umum menilai perbuatan Ahok telah memenuhi unsur dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), satu dari dua pasal alternatif yang sebelumnya didakwakan kepada Ahok. Ahok sebelumnya didakwa Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP.
Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
Adapun isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.