Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ACTA Nilai Ahok Batal Banding sebagai Strategi untuk Ajukan PK

Kompas.com - 23/05/2017, 12:01 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis menilai, pembatalan upaya banding Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hanyalah strategi agar putusan dua tahun penjara berkekuatan hukum tetap dan Ahok bisa langsung mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Dicabutnya upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi menurut saya merupakan suatu strategi yang lebih realistis dan masuk akal agar mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan selanjutnya akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2017).

(Baca juga: Ini Isi Surat Ahok untuk Pendukungnya yang Dibacakan Veronica)

Menurut Ali, berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, PK bisa diajukan kembali jika adanya (1) temuan bukti-bukti baru (novum), (2) apabila dalam putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi terdapat keterangan-keterangan atau penyataan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan, (3) apabila putusan tersebut terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan secara nyata.

"Maka alasan yang paling rasional atau masuk akal yang akan diajukan sebagai dasar untuk melakukan peninjauan kembali tersebut adalah apabila putusan itu terdapat kekhilafan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dalam memutuskan perkara tersebut," ujarnya.

Menurut Ali, jika PK diterima Mahkamah Agung, hasilnya Ahok bisa bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, tidak diterimanya tuntutan penuntut umum, dan pidana yang lebih ringan.

Tidak ada kemungkinan Ahok akan dipenjara lebih lama jika mengajukan PK. "Kau melakukan banding dan kasasi ada kemungkinan vonis hukuman bertambah di atas dua tahun," ujar dia. 

 

Ali menambahkan, upaya banding yang bisa berlanjut kasasi hingga PK, akan lebih lama memakan waktu daripada langsung memperoleh hukuman tetap dan mengajukan PK.

Strategi ini, menurut Ali, dapat diperkuat jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ikut mencabut banding ke pengadilan.

Kemarin, istri Ahok, Veronica Tan, datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk membatalkan banding Ahok.

(Baca juga: Veronica Menangis Bacakan Surat Ahok untuk Pendukungnya)

Adapun Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016.

Kompas TV Mengapa Ahok Batalkan Banding? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com