JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap DH (42), Akil (31), dan John Tami (49), polisi gadungan yang menganiaya dan merampok kakak beradik di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (1/5/2017).
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Falva Yoga menceritakan ketiga pelaku sudah mengincar kakak beradik RR dan AG untuk dijebak dan diperas. RR dan AG waktu itu diseret oleh pelaku di Jalan Mampang Prapatan XV.
"Mereka pura-pura datang sebagai polisi, langsung men-judge korban sebagai pemakai narkoba," ujar Falva, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
RR dan AG digeledah dan dimasukkan ke dalam mobil. Saat di dalam mobil, tangan RR dan AG diikat ke belakang dan kepalanya dipukul dengan gagang senjata api.
RR dan AG kemudian diminta menunjukkan rumah target lainnya yakni RA. RA juga dimasukkan ke dalam mobil dan ditodong dengan senjata api.
Dari hasil penganiayaan dan pemerasan itu, ketiga polisi gadungan yang mengaku dari Polda Metro Jaya meraup Rp 16.500.000.
Korban diturunkan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selama dua tahun, ketiga polisi gadungan bermodal badge polisi, meneror korbannya dengan tuduhan palsu.
Mereka lalu memeras korban atau memaksa menyerahkan uangnya, tak jarang menggunakan senjata api mainan.
"Senpi yang kami amankan bukan asli, namun airsoft gun jenis glock dan revolver," ujar Falva.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
(baca: Asyik Menilang, Polisi Gadungan Gelagapan Didatangi Anggota Satlantas)