Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, DPRD DKI Usulkan Pengangkatan Djarot sebagai Gubernur Definitif

Kompas.com - 31/05/2017, 07:00 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar sidang paripurna siang ini, Rabu (31/5/2017).

Sidang paripurna tersebut memuat beberapa agenda. DPRD DKI Jakarta akan mengumumkan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sidang tersebut sekaligus untuk menyampaikan usulan DPRD DKI Jakarta untuk mengangkat Pelaksana Tugas Gubernur Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.

"Rapat paripurna istimewa pengunduran diri gubernur DKI Jakarta atas nama Basuki Tjahaja Purnama masa jabatan 2012-2017 dan pengajuan wakil gubernur DKI Jakarta atas nama Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017 akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Mei 2017, pukul 14.00," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat bamus di Kantor DPRD DKI, Selasa (30/5/2017).

Dasar hukum pengunduran diri Ahok menggunakan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca: Alasan DPRD Gunakan UU Pilkada untuk Umumkan Pengunduran Diri Ahok

Pasal 173 ayat 1 UU Pilkada menyebutkan, wakil gubernur menggantikan gubernur yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Sementara Pasal 173 ayat 2 menyebutkan bahwa DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.

Prasetio mengatakan, UU Pilkada digunakan karena merupakan aturan terbaru yang diterbitkan.

"Pandangan kami di DPRD ya kami memakai pasal yang terbaru di UU Nomor 10 Tahun 2016, itu aja kok," kata Prasetio.

Ahok mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta setelah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara.

Baca: Hasil Rapat Paripurna Pengunduran Diri Ahok Akan Diserahkan ke Kemendagri

Setelah sidang paripurna istimewa selesai, draf usulan tersebut akan langsung diserahkan ke Kemendagri.

Kemendagri lalu akan menyerahkan kepada Presiden RI Joko Widodo. Setelah itu, pelantikan Djarot sebagai gubernur definitif DKI akan dilakukan dengan menyesuaikan kegiatan Presiden Jokowi.

Sidang paripurna tersebut juga sekaligus untuk mengusulkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Adapun gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017 yakni pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

"Rapat paripurna istimewa pengumuman pemenang hasil Pilkada DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 sekaligus pengusulan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada presiden melalui menteri dalam negeri akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Mei 2017, pukul 14.00," ujar Prasetio.

Kompas TV Pembahasan Pengunduran Diri Ahok Diundur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com