JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan hingga saat ini Polda Metro Jaya belum meminta secara resmi kepada pihaknya untuk mencabut paspor pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang jadi tersangka dalam kasus chat WhatsApp porno.
"Dari Polri, Polda belum bersurat kepada kami meminta itu (pencabutan paspor Rizieq)," kata Agung ketika dihubungi Kompas.com, Senin (12/6/2017).
Agung menjelaskan selain memburu pelaku pidana dengan Interpol dalam proses penyidikan, kepolisian bisa meminta bantuan ke Imigrasi untuk membatasi pergerakan seseorang.
Baca: Ditjen Imigrasi Sebut Tidak Ada Visa Unlimited untuk Rizieq
Imigrasi memiliki kewenangan untuk menarik, mencabut, dan membatalkan paspor warganya. Pencabutan dilakukan jika warga meninggal dunia.
Sedangkan pembatalan dilakukan jika warga yang bersangkutan menggunakan dokumen palsu saat mengajukan permohonan pembuatan paspor. Dalam kasus Rizieq, Imigrasi bisa melakukan penarikan, yaitu menyita paspor Rizieq.
"Kalau tidak bisa ditarik secara fisik, kami bisa minta secara resmi ke negara di mana dia berada bahwa paspor tidak berlaku lagi. Ketika dilakukan maka yang bersangkutan bisa untuk dilakukan penahanan sampai ke proses deportasi," kata Agung.
Baca: Opsi Polisi untuk Rizieq, Cabut Paspor atau Terbitkan Red Notice
Kewenangan memberi visa, izin tinggal, maupun deportasi, ada pada Arab Saudi. Kompas.com masih berusaha mengonfirmasi ke Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia perihal keberadaan Rizeq.
Sebelumnya, pihak kepolisian memiliki beberapa opsi untuk memulangkan Rizieq ke Indonesia. Salah satunya adalah dengan meminta imigrasi mencabut paspor Rizieq.
"Sekarang sedang kami rapatkan, nanti kami minta imigrasi untuk mencabut paspornya ataukah nanti akan segera kami lakukan koordinasi untuk menerbitkan red notice," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).