Ancaman 12 Tahun untuk Sopir Tangki jika Terbukti Bersalah
Kompas.com - 11/12/2013, 06:47 WIB
Jika terbukti menjadi penyebab kecelakaan KA 1131, penyerobot pelintasan kereta di Jalan Bintaro Permai, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terancam hukuman 12 tahun penjara.