Ada PHL, Lurah dan Camat Tak Perlu Lagi Minta Bantuan Dinas
Alsadad Rudi
Kompas.com - 18/05/2015, 18:10 WIB
18 ribu pekerja harian lepas (PHL) yang rencananya akan direkrut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya akan disebar di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan. Mereka akan diberi nama tenaga kerja penanganan prasarana dan sarana umum.