Penahanan Orangtua yang Telantarkan Anak di Cibubur Akan Ditangguhkan
Unoviana Kartika
Kompas.com - 13/06/2015, 22:57 WIB
Untuk membuktikan mereka bersalah atas tuduhan itu, penyidik membutuhkan keterangan ahli yang menunjukkan status kejiwaan keduanya, khususnya saat melakukan tindak pidana.