Di Bekasi, BPN Gelar Pelayanan dari 7 Menit hingga 7 Jam
Kompas.com - 13/08/2015, 23:40 WIB
Tujuh pelayanan yang diinstruksikan tersebut berupa pengecekan sertifikat pertanahan, penghapusan hak tanggungan (roya), peningkatan hak dari hak guna bangunan (HGB) ke hak milik (HM), perolehan hak karena jula beli, hak tanggungan, pemisahan/pemecahan.