Tersangka Pembunuh Bocah dalam Kardus Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 10/10/2015, 17:53 WIB
A (39) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh PNF (9), bocah dalam kardus, dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana.