Pelaku "Bullying" di SMA 3 Dikeluarkan Sesuai Pakta Integritas
Kompas.com - 10/05/2016, 13:33 WIB
Djarot menjelaskan, salah satu pasal di dalam Pakta Integritas berbunyi, 'pelajar yang melakukan tindak kekerasan atau bullying diserahkan kepada orangtuanya dan tidak boleh melanjutkan kegiatan belajar di sekolah negeri'.