Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Gunawan, Kejagung Langkahi Hak Presiden

Kompas.com - 13/02/2009, 20:39 WIB

JAKARTA, KAMIS — Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum terpidana Gunawan Santosa, menyatakan, kalau kliennya itu benar-benar dieksekusi mati, maka Kejaksaan Agung bisa dikatakan telah melangkahi hak Presiden. Sebab, pengajuan grasi merupakan hak permanen warga negara bagi seseorang yang terkena hukuman pidana mati.

Sebaliknya, dikabulkan atau tidaknya sebuah permohonan grasi merupakan hak dan kewenangan Presiden.

"Jika Kejaksaan Agung tetap mengeksekusi, sama saja memangkas hak presiden untuk mengampuni warga negaranya, termasuk hak warga negara untuk meminta ampun kepada presiden," kata Alamsyah di kantornya Jakarta, Jumat (13/2).

Alamsyah menilai, Kejaksaan Agung sepertinya mendapat permintaan dari pihak lain untuk mengeksekusi secepatnya Gunawan Santosa. Sebab, saat ini upaya hukum yang dilakukan baru dalam tahap peninjauan kembali (PK), atau sebelum pengajuan grasi presiden.

Hal ini juga dikuatkan dalam surat Kejaksaan Agung yang tertanggal 30 Januari 2009 itu sendiri. Bunyinya, "Harap Saudara (Kuasa Hukum Gunawan) mengajukan permohonan PK yang saudara inginkan, lengkap dengan novumnya. Kalau tidak diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan ke depan, akan kami lakukan eksekusi'.

Untuk memenuhi permintaan Kejaksaan Agung, Alamsyah menyatakan akan mengajukan putusan atas Tomy Hutomo Mandala sebagai bukti baru atau novum. Juga RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Menurut dia, Tommy yang juga didakwa melakukan pembunuhan dengan modus sama seperti menggunakan pistol dan dilakukan di mobil hanya dihukum 15 tahun, sedangkan Gunawan dihukum mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com