Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Hakim Harus Hati-hati

Kompas.com - 06/06/2009, 05:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim-hakim di semua pengadilan di Indonesia diminta untuk berhati-hati dalam mengadili perkara pencemaran nama baik. Pasal tersebut merupakan pasal karet yang bisa dipanjangpendekkan sesuai dengan kepentingan.

Imbauan itu disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Jumat (5/6) di Jakarta, dalam kaitan kasus Prita Mulyasari. Prita didakwa melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 jo 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Semuanya terkait persoalan pencemaran nama baik.

Menurut Mappong, penerapan pasal pencemaran nama baik memang harus dilakukan dengan hati-hati. Hakim diminta tidak menganggap mudah adanya penghinaan dalam suatu tindakan tertentu.

Kehati-hatian yang sama juga harus dilakukan dalam penerapan Pasal 27 UU ITE. ”Itu, kan, merupakan kasus baru dalam perundangan kita. Ada undang-undang lain yang dipertimbangkan dalam masalah itu, seperti boleh saja mengeluarkan pendapat seperti itu. Kan ada UU lain yang tidak memberi larangan memberikan pendapat begitu. Kan itu ada kaitannya dengan hak asasi,” ujar Mappong.

Meskipun demikian, Mappong menjelaskan, MA tidak akan memberikan petunjuk apa pun terkait penerapan Pasal 27. MA akan menyerahkan kepada hakim yang menanganinya di PN Tangerang. ”Kami tidak boleh mengintervensi,” ujarnya.

Periksa isi materi

Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Sulistyo Ishak mengatakan, saat polisi menerima laporan pencemaran nama baik, sepatutnya diperiksa juga isi materi pokok yang dituduhkan. Artinya, apakah hal yang dianggap mencemarkan itu mengandung kebenaran atau tidak.

Apabila memang materi yang dianggap mencemarkan itu mengandung kebenaran, hal itu tidak bisa dianggap mencemarkan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana.

Dengan demikian, tambah Sulistyo, polisi mungkin saja tidak melanjutkan penyelidikan atau penyidikan laporan pencemaran nama baik tersebut. ”Kalau tidak ada unsur pidananya, kan, bisa dihentikan,” kata Sulistyo.

Penyidik, tambah Sulistyo, harus bersikap netral dalam menerima laporan pencemaran nama baik. Ketika polisi menerima laporan perkara pencemaran nama baik, tidak berarti polisi tersebut berpihak kepada pelapor. Namun, polisi juga harus menelisik apakah memang betul ada unsur pencemaran seperti yang dituduhkan pihak pelapor.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com