JAKARTA, KOMPAS.com -
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta Ridwan Panjaitan dan Ketua Komite Penghapusan Bensin Bertimbal Ahmad Safrudin, Kamis (25/6) di Jakarta.
Keduanya berbicara dalam jumpa pers berkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan apresiasi kepada pelaku usaha dan warga yang berjasa dalam upaya memperbaiki lingkungan Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Jumat ini, akan menyerahkan penghargaan kepada mereka yang dinilai memberi kontribusi kepada perbaikan lingkungan kota Jakarta.
Target program HBKB, kata Safrudin, yakni membuat warga Ibu Kota bersedia beralih dari pemakaian kendaraan pribadi ke kendaraan umum, belum terwujud. Buktinya, ketika HBKB dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin yang tertutup untuk kendaraan pribadi, ruas jalan di sekitar kawasan tersebut sering macet.
Meski demikian, Ridwan berpendapat pelaksanaan HBKB secara umum berhasil menekan tingkat pencemaran udara. Selain itu, warga Jakarta bisa bermain bola, naik sepeda, dan bercengkerama di jalan-jalan yang ditutup untuk kendaraan pribadi.
”Itulah sisi positif yang juga dirasakan secara langsung oleh warga. Soal sasaran yang belum tercapai, kami minta bantuan media untuk menyosialisasikan target HBKB sehingga warga memahaminya lalu melakukan imbauan kami,” kata Ridwan.
Rina Suryani dari BPLHD menambahkan, penelitian dari lembaga antara lain Institute for Transportation and Development Policy menyatakan kualitas udara di tempat HBKB secara umum 10 kali lebih baik dibandingkan dengan hari biasa, tetapi kualitas udara di luar kawasan pelaksanaan HBKB turun 4 kali dibandingkan dengan hari biasa.
”Artinya secara rata-rata pelaksanaan program HBKB tetap meningkatkan kualitas udara,” ujar Rina.
Ahmad Safrudin mengharapkan, Pemprov DKI Jakarta terus- menerus menyosialisasikan tujuan program HBKB. ”Target HBKB tak sampai ke masyarakat sehingga mereka merasa belum perlu mengikuti imbauan beralih naik kendaraan pribadi ke kendaraan umum, atau berjalan kaki jika bepergian,” tutur Safrudin.
Di sisi lain, harus ada penegakan hukum bagi para pelanggar peraturan sehingga ada efek jera.