Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Lelah Mencari Keadilan

Kompas.com - 05/12/2009, 06:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dukungan terhadap Prita Mulyasari (32) kembali mengalir deras di internet. Bentuk dukungan kali ini adalah ajakan untuk mengumpulkan uang koin recehan yang akan disumbangkan kepada Prita untuk lalu diserahkan kepada RS Omni Internasional Alam Sutra.

Gerakan pengumpulan uang recehan koin itu bermaksud untuk membantu Prita yang diputus Pengadilan Tinggi (PT) Banten harus membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni, yang menggugatnya melalui perkara perdata. Sementara perkara pidana pencemaran nama baik oleh Prita terhadap Omni kini pun belum selesai.

Gerakan berawal dari diskusi di mailing list (milis) Sehat Group sejak Kamis petang (3/12). Salah seorang anggota milis bernama Elona Melo Tomeala Arief (34) menggagas ide itu melalui e-mail yang terkirim pukul 18.22. Ide tersebut lalu disambut anggota milis yang beranggota 8.872 orang. Ajakan pengumpulan koin akhirnya merebak luas di jejaring Twitter dan Facebook.

”Kenapa koin recehan, karena itu simbol protes, sindiran, dan keprihatinan publik. Selain sekaligus untuk membantu Ibu Prita,” ujar Elona.

Moderator milis Sehat, Samsul Nur Abidin (37), mengatakan, pusat pengumpulan terakhir koin recehan adalah di Markas Grup Sehat sekaligus kantor Yayasan Orang Tua Peduli di Komplek PWR No 60 Jatipadang, Jalan Taman Margasatwa, Jakarta Selatan, telepon 021-71284653. Selain tempat itu, ada juga tempat-tempat pengumpulan koin sementara di berbagai wilayah, yang dapat dilihat di situs www.sehatgroup.web.id. Bahkan, anggota yang berada di luar kota berniat mengirimkan koin ke Jakarta melalui jasa kurir.

Prita Lelah

Kini, Prita Mulyasari (32) mengaku lelah mencari keadilan. ”Saya benar-benar capek. Saya enggak tahu lagi harus bagaimana mencari keadilan di negeri ini. Perkara pidana belum selesai, sekarang harus menghadapi hukuman atas perkara perdata,” ujar Prita di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (4/12).

”Ini sangat berat. Saya harus membayar ganti rugi Rp 204 juta? Mau dapat dari mana uang sebanyak itu?” ujar Prita yang wajahnya terlihat letih.

Prita yang didampingi anggota tim penasihat hukumnya, Slamet Yuwono, datang ke PN Tangerang untuk mendaftarkan kuasa kasasi atas perkara perdata. Langkah itu sebagai upaya banding atas putusan PT Banten kepada Mahkamah Agung. Berkas diserahkan kepada staf surat kuasa PN Tangerang, Kasmani.

Dalam rilis pemberitahuan isi putusan PT Banten Nomor 71/PDT/2009/PT.BTN.JO.NO. 300/PDT.G/2008/PN TGN termuat bahwa PT Banten menghukum Prita untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 164.286.360 kepada lembaga dan dokter rumah sakit itu. Prita juga harus membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 40 juta. (SF/PIN/TRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com