Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Tender Hambat Proyek MRT Jakarta

Kompas.com - 13/01/2010, 13:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hampir dua tahun sudah megaproyek pengadaan Jakarta mass rapid transit (MRT) terkatung-katung. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu peserta lelang, yaitu Nippon Kei Co Ltd, ditengarai menjadi penyebab keterlambatan proyek tender yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan sejak 21 Februari 2008 ini.

Indonesia Procurement Watch (IPW) mensinyalir ada indikasi mafia hukum yang terlibat dalam kasus proyek tender senilai Rp 185 miliar ini. Direktur Investigasi IPW Hayie Muhammad menilai ada persekongkolan yang terjadi antara peserta tender Nippon Koei dan panitia tender Kementerian Perhubungan dalam penunjukan perusahaan asal Jepang itu sebagai pemenang tender.

"Ini jelas ada pelanggaran persekongkolan panitia lelang. Kami menilai lelang tidak wajar karena Nippon pernah mengirim surat pada Dirjen Perkeretaapian dan Menhub pada saat lelang masih berlangsung," kata Hayie dalam keterangan persnya, Rabu (13/1/2010) di Jakarta.

Ia memaparkan, Nippon Koei Co Ltd jelas-jelas telah melakukan pelanggaran terhadap Keppres No 80 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini sudah diputuskan oleh dua lembaga negara, yakni Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), masing-masing dalam surat rekomendasinya kepada Menteri Perhubungan RI.

Namun, kata Hayie, sudah lima bulan sejak surat LKPP dan dua bulan sejak surat KPPU dilayangkan masih belum ada tanggapan serius dari Menteri Perhubungan untuk mericek persoalan ini. "Bahkan Menhub melalui Dirjen Perkeretaapian menunjuk Nippon, yang secara terang-terangan melakukan pelanggaran, sebagai pemenang tender," ungkapnya.

Ia mengatakan, tindakan Menteri Perhubungan dengan mengabaikan dua surat dari dua lembaga negara yang mengontrol mekanisme pengadaan merupakan suatu pelanggaran yang serius. Pelanggaran tersebut, ujarnya, dapat mengakibatkan lelang cacat secara hukum dan akan merugikan negara. "Kami menduga kuat ada permainan mafia hukum di sini," tegasnya.

Lebih lanjut, IPW berencana mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta secara tegas kepada Menteri Perhubungan agar menindaklanjuti pelanggaran terhadap lelang MRT ini. "Kami meminta ketegasan Presiden untuk memberantas mafia-mafia tender," kata dia.

Jika dalam dua minggu tidak ada tanggapan dari Presiden, kata Hayie, IPW akan segera melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi pengadaan MRT ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Diduga kuat ada korupsi di sini. Kami mencium itu," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com