JAKARTA, KOMPAS.com — Guru spiritual Anand Krishna akan melaporkan Tara Pradibta Laksmi dan Sumidah ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, serta fitnah terkait laporan dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya.
"Kita pertimbangkan akan melapor karena statement dari Tara dan Sumidah menyakitkan beliau," ucap kuasa hukum Anand, Darwin Aritonang, seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Senin (15/3/2010).
Darwin menjelaskan, kliennya marah mengenai berbagai pernyataan Tara dan Sumidah kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya saat diperiksa. Penyidik kemudian mengklarifikasi pernyataan Tara dan Sumidah ke Anand saat pemeriksaan hari ini.
Menurut dia, pernyataan keduanya kepada penyidik telah keluar dari tuduhan awal, yaitu dugaan pelecehan seksual. Namun, Darwin tidak menjelaskan pernyataan apa saja yang menyakitkan Anand di luar dugaan pelecehan seksual.
"Justru itu yang kita sayangkan. Awalnya pelecehan seksual kemudian berkembang-berkembang. Sepertinya beliau (Anand) tidak bisa menerima. Di antaranya tuduhan pelecehan itu," ucap Darwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.