Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Kembalikan Fungsi Satpol PP sebagai Penjaga Kantor

Kompas.com - 15/04/2010, 14:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada awal dibentuk, fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah sebagai petugas penjaga kantor Gubernur atau gedung pemerintahan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Nur Cholish, Kamis (15/4/2010), sebelum proses mediasi ahli waris Mbah Priok, pihak PT Pelindo dan tokoh masyarakat, di Ruang Pola, Balai Kota, Jakarta.

Dengan banyaknya tindak kekerasan selama ini, Satpol PP dinilai perlu dikembalikan fungsinya yang telah melenceng dari semangat awal pembentukannya. "Sekarang kan fungsi Satpol PP lebih ke polisional  Awalnya dulu, Satpol PP hanya menjaga kantor gubernur dan pemerintahan. Apalagi, tuntutan pembubaran semakin menguat," kata Nur Cholish.

Daripada dibubarkan, menurutnya, lebih baik peran Satpol PP saat ini dikurangi dan dikembalikan ke fungsi awal. Hanya saja, untuk mewujudkannya diperlukan dukungan DPR yang mewakili aspirasi rakyat.

"Pengalaman selama ini, Satpol PP kan dinilai sering bertindak brutal. Sehari sebelum Tanjung Priok, Satpol PP juga bentrok saat penggusuran Cina Benteng di Tangerang. Jadi, kapasitasnya sudah tidak bisa dipaksakan lagi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com