Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Dilarang Terima Parsel!

Kompas.com - 19/08/2010, 20:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin mengingatkan para pejabat DKI Jakarta untuk tidak menerima parsel lebaran lebih dari Rp 500.000. Semua parsel yang lebih mahal dari batasan harga itu harus dilaporkan ke KPK.

"Parsel atau bingkisan lebaran yang lebih dari Rp 500.000 dianggap sebagai gratifikasi tidak boleh diterima oleh pejabat. Kalau pejabat mau memberikan parsel ke warga, ya silakan saja," kata Jasin, usai Rapat Evaluasi Supervisi Peningkatan Pelayanan Publik, Kamis (19/8/2010) di Balaikota DKI Jakarta.

Menjelang Lebaran, para pejabat pemerintahan sering menerima parsel dari para pengusaha. Para pengusaha sering memberikan parsel berharga mahal kepada para pejabat sebagai upaya suap sehingga dimasukkan dalam kategori gratifikasi, yang dilarang diterima pejabat.

Selain melarang menerima parsel mahal, Jasin juga mengungkapkan kelemahan-kelemahan dalam pelayanan publik di Jakarta. Kelemahan itu harus diperbaiki karena memberatkan masyarakat dan dapat mengarah ke indikasi korupsi.

Kelemahan-kelemahan itu antara lain, pengenaan biaya tambahan yang tidak jelas, petugas yang mempersulit pengurusan dan mengarahkan untuk menggunakan jasa calo, pembayaran tidak di kasir, dan jalan pintas dengan membayar lebih ke petugas.

"Masyarakat harus dididik untuk tidak mencari jalan pintas dalam mendapatkan layanan publik. Jalan pintas semacam ini akan menyuburkan praktek korupsi," kata Jasin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com