Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Erwin, Insan Pers Ajukan "Amicus Curiae"

Kompas.com - 12/10/2010, 16:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah tokoh pers, baik senior maupun yunior, menandatangani pernyataan dukungan terhadap mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, sebagai bentuk amicus curiae.

Kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis, mengatakan di Dewan Pers, Jakarta, Selasa (12/10/2010), bahwa pernyataan dukungan tersebut akan menjadi dokumen yang mendukung pengajuan kembali (PK).

Todung mengatakan, amicus curiae yang diajukan tokoh-tokoh pers tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis sebagai dokumen PK. "Dokumen yang mendukung PK yang akan dimasukkan ke pengadilan. Saya kira itu bisa dipertimbangkan majelis sebagai dokumen PK," katanya.

Layaknya di negara-negara yang menganut sistem Anglo Saxon, amicus curiae dapat digunakan untuk memasukkan pendapat pihak ketiga yang berkepentingan terhadap suatu perkara dalam memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. "Bisa dari LBH Pers, pemimpin media, siapa saja bisa. Lembaga pers seperti PWI bisa," kata Todung.

Secara harfiah, amicus curiae berarti sahabat pengadilan yang lebih jauh berarti  konsep yang memungkinkan pihak ketiga yang tidak terlibat perkara menyampaikan pendapat hukum.

Amicus curiae dapat diajukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat perkara, seperti halnya yang diajukan sejumlah LSM dalam kasus Prita Mulyasari atau yang digunakan dalam kasus majalah Time.

Sejumlah tokoh pers senior yang mengajukan amicus curiae bersama Dewan Pers hari ini adalah Rosihan Anwar, Ketua Umum PWI Pusat Margiono, Fikri Djufri selaku pendiri Tempo, Pemred RCTI Arief Suditomo, wartawan senior Djafar Assegaf, Direktur Pemberitaan Metro TV Suryo Pratomo, Pemred The Jakarta Post Endy Bayuni, mantan Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, Pemred Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pemred Majalah Femina Petty Fatimah, dan lainnya.

Mereka yang mengajukan amicus curiae menilai bahwa perkara Erwin merupakan kriminalisasi insan pers yang akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com