Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Raharja Sudah Gelontorkan Rp 800 M

Kompas.com - 12/10/2010, 16:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Cabang PT Jasa Raharja DKI Jakarta Mustimar Karimi mengatakan, pihaknya mengucurkan dana yang cukup besar untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas. Sampai dengan Juli 2010, dana yang sudah dikeluarkan di tingkat nasional mencapai Rp 800 miliar.

"Untuk tahun 2010 ini sampai bulan Juli di tingkat nasional, (Jasa Raharja) sudah menyantuni korban mencapai Rp 800 miliar," kata Mustimar kepada wartawan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2010).

Mustimar memperkirakan, sampai akhir 2010 nanti jumlah santunan bisa meningkat dari angka tahun lalu. "Tahun lalu di tingkat nasional mencapai angka Rp 1,3 triliun. Akhir tahun ini saya perkirakan mencapai Rp 1,5 triliun," katanya.

Lanjut Mustimar, dana yang cukup besar ini digelontorkan untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas, yang kebanyakan pengendara sepeda motor. Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tahun lalu sebanyak 1.071 kasus kecelakaan lalu lintas di tingkat nasional. "Korban 60-70 persen adalah usia produktif," lanjut Mustimar.

Meski mencapai angka fantastis, untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, Jasa Raharja hanya mengucurkan dana santunan sebesar Rp 40 miliar. "Yang banyak itu kiriman santunan ke pewaris dari kota lain ke Jakarta," terangnya.

Mustimar mencontohkan, misalnya, seseorang meninggal di Jawa Tengah. Namun, Jasa Raharja mengirimkan uang santunannya ke pewaris yang ada di Jakarta.

Untuk korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas, pada tahun 2010 ini Jasa Raharja menyantuni Rp 25 juta maksimum, dan untuk perawatan menyantuni Rp 10 juta maksimum. 

"Dalam waktu tujuh hari, kita akan membayar, asalkan klaimnya cepat," kata Mustimar.

Permintaan santunan bisa melewati kepolisian dan pihak Jasa Raharja. Syaratnya, pemohon melapor ke kepolisian, mengisi formulir, kuitansi perawatan, dan kartu tanda penduduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com