Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Dilarang Merokok di Kamar Hotel

Kompas.com - 21/10/2010, 15:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ini peringatan bagi perokok yang ingin menginap di hotel-hotel di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas melarang aktivitas merokok di dalam kamar hotel. Larangan ini merupakan wujud pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 yang mengatur larangan merokok di dalam gedung dan perkantoran.

Pekan lalu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Fauzi Bowo sudah menutup tempat khusus merokok di Balai Kota Jakarta. Langkah ini diikuti dengan perjanjian bersama dengan kepala-kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI untuk melakukan hal yang sama di gedung kerjanya masing-masing.

Selain itu, Pemprov DKI juga meminta semua pengelola tempat-tempat umum di Jakarta untuk menutup tempat merokok di dalam gedung. Perokok hanya diperbolehkan merokok pada tempat terpisah di luar gedung dan jauh dari pintu keluar/masuk gedung.

Dalam enam bulan ke depan, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI dan instansi terkait akan mengawasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 itu dengan meninjau langsung tempat-tempat umum tersebut. "Semuanya di dalam gedung tidak boleh merokok, termasuk di dalam kamar hotel," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan BPLHD Ridwan Panjaitan saat memberikan pengarahan kepada para pengelola hotel, restoran, dan tempat perbelanjaan di kantor BPLHD, Kamis (21/10/2010) siang.

Direktur Eksekutif Yayasan Swisscontact Indonesia Dollaris Riauaty Suhadi menambahkan, larangan itu diberlakukan karena kamar hotel juga digolongkan tempat umum. "Karena selain tamu hotel, petugas hotel ataupun room service juga masuk di dalam kamar," katanya.

Saat ini, setiap hotel di Jakarta sudah menetapkan bahwa 20 persen dari kamar hotel dijadikan kamar bebas asap rokok. Hotel-hotel tersebut juga sudah melarang aktivitas merokok di lobi-lobi hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com