Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penembak Bus Terancam Hukuman Berat

Kompas.com - 18/01/2011, 21:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku penembakan terhadap bus transjakarta koridor IX (Pluit-Pinang Ranti) di Jalan Pluit Permai Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (15/1/2011), terancam hukuman berat. Pasalnya, pihak kepolisian mengenakan pasal berlapis kepada pelaku.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Andap Budhi Revianto mengatakan, tersangka dikenai pasal berlapis dengan pelanggaran utama Pasal 1 UU No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Pasal lain yang menyertainya adalah Pasal 104 UU No 35/2009 tentang narkotika dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman yang juga tidak ringan.

"Tindakan pelaku yang menembaki bus transjakarta mengancam keselamatan banyak orang. Terlebih, tembakan pelaku diarahkan ke tangki bus berbahan bakar gas. Apabila meledak, hal itu akan menyebabkan efek bakar hingga 200 sampai 300 meter. Beruntung busway tidak meledak," kata Andap, Selasa (18/1/2011).

Pelaku juga ditengarai sebagai anggota sindikat penjualan narkoba. "Dari pengembangan kasus yang kita lakukan, tersangka diduga masuk dalam sindikat penjualan narkoba di Jakarta," ujarnya.

Hal itu, lanjutnya, dibuktikan dengan temuan sebanyak 11.690 butir ekstasi, 2.737 butir obat Happy Five, dan 965,2 gram sabu di kediaman tersangka, yaitu di Perumahan Mediterania Golf, Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com