JAKARTA, KOMPAS.com — Anda yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi ataupun surat tanda nomor kendaraan bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Beberapa lokasi pelayanan SIM dan STNK keliling pada Selasa (25/1/2011) terbagi di beberapa wilayah sebagai berikut:
Jakarta Pusat SIM : Thamrin CITY STNK : Pos Pasar Baru
Jakarta Utara SIM : Mega Mall Pluit STNK : Jalan Boulevard Kelapa Gading
Jakarta Selatan SIM : Taman Makam Pahlawan Kalibata STNK : Stasiun Tanjung Barat
Jakarta Barat SIM : LTC Glodok STNK : Puri Indah Mall
Jakarta Timur SIM : Honda Jalan Dewi Sartika STNK : Pasar Induk Kramat Jati
Jam Operasional : Pukul 08.00 - 11.30
- SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun, tidak bisa di layanan SIM keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng.
- STNK keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.