Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jakpus, Sudah 16 Bangunan Dibongkar

Kompas.com - 22/05/2011, 17:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Selama Januari-Maret, Suku Dinas (Sudin) Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat telah membongkar sekitar 16 bangunan dan menyegel 55 bangunan tak berizin. "Bangunan yang dibongkar terdiri dari 11 bangunan non-rumah tinggal dan 5 tempat tinggal. Untuk bangunan yang disegel terdiri dari 30 tempat tinggal dan 25 bangunan non-rumah tinggal," kata Kepala Seksi Penertiban, Sudin P2B Jakarta Pusat, Sugiarto ketika dihubungi wartawan, Minggu (22/5/2011).

Dari semua bangunan yang disegel, empat bangunan non-rumah dan satu tempat tinggal sedang diproses perizinannya. Kemudian, sebanyak 25 tempat tinggal dan 15 bangunan non-rumah statusnya residu atau sedang berjalan pengurusan kelengkapan izinnya.

Menurut Sugiarto, pengurusan izin atas bangunan-bangunan tersebut memiliki andil terhadap pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 132,9 juta. Oleh karena itu, semakin banyak bangunan ilegal mengurus izin maka PAD semakin besar.

Pada 2010, Sudin P2B Jakarta Pusat memberikan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4) terhadap 392 bangunan. Dari total jumlah bangunan yang diberikan SP4 tersebut, sebanyak 154 bangunan di antaranya dibongkar paksa. Hanya 120 bangunan yang mengurus izin kembali sesuai peruntukan hingga batas waktu yang ditentukan. 

"Dari pengurusan 120 bangunan itu, retribusi yang masuk ke kas Pemprov DKI sekitar Rp 734 juta. Anggaran untuk pengawasan dan penertiban bangunan sendiri tersedia sebanyak Rp 282 juta," ungkap Sugiarto.

Pada bagian lain, ia mengungkapkan, jumlah personel P2B Jakarta Pusat tak sebanding dengan luas wilayah yang harus diawasi. Saat ini hanya ada dua petugas P2B Jakarta Pusat di setiap kecamatan yang bertugas melakukan pengawasan di seluruh kelurahan. Menurutnya, tiap kecamatan setidaknya harusnya mempunyai lebih dari dua petugas P2B.

"Penertiban bangunan ilegal terus digalakkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat. Salah satunya, dengan membongkar dan menyegel bangunan yang perizinannya tak sesuai dengan ketentuan berlaku," tutur Sugiarto.

Sosialisasi terkait tata cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gencar dilakukan untuk mengantisipasi dan mengurangi jumlah bangunan bermasalah. Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat dapat paham tentang bangunan yang boleh diubah peruntukannya ataupun terlarang dibangun. Tidak hanya itu, dengan sosialisasi ini, masyarakat juga dapat memahami syarat administrasi yang dibutuhkan dalam pengurusan izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com