PADANG, KOMPAS.com — LBH Padang menganggap penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran sama dengan tindak pidana korupsi.
Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang Roni Saputra, Jumat (19/8/2011), mengatakan, praktik itu bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itulah, kata Roni, LBH Padang mendesak agar seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumbar segera mengeluarkan edaran atau instruksi yang melarang PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Roni juga meminta agar penegak hukum melakukan pengawasan terhadap PNS yang menggunakan kendaraan dinas.
Juga agar dilakukan penindakan, kata Roni. Ia juga meminta agar seluruh PNS memiliki kesadaran untuk tidak menggunakan kendaraan dinas guna kepentingan pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.