JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai tanggal 20 November 2011, semua sopir angkot diharuskan memakai seragam dan segala perlengkapan tanda pengenalnya. Keharusan ini dilakukan karena maraknya tindak kriminal yang dilakukan di dalam angkutan umum.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, selain seragam, pengemudi angkutan umum harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan papan pengenal pengemudi.
"Sebenarnya hal ini sudah diputuskan Kementerian Perhubungan sejak tahun 2003, tetapi praktik di lapangan masih kendur. Petugas kendur mengawasi, sementara mereka pelupa," kata Pristono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.