Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 03:46 WIB
Operasi Zebra
Hari Pertama, 3.793 Pengendara Kena Tilang
Sabrina Asril | Hertanto Soebijoto | Selasa, 29 November 2011 | 13:18 WIB
|
Share:
TRIBUN BATAM/IMAN Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 3.793 pengendara kendaraan bermotor ditilang aparat kepolisian pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra 2011, Senin (28/11/2011). Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas, Selasa (29/11/2011) di Mapolda Metro Jaya.

Kami berharap operasi ini mampu mendisiplinkan masyarakat. Target operasi kali ini memang pelanggaran yang berpotensi kecelakaan ataupun kemacetan.
-- Dwi Sigit Nurmantyas

"Sejak tanggal 28 November, sudah bisa kami tindak 3.793 pelanggar," ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan teguran simpatik sebanyak 801 teguran kepada para pengendara. Bukti yang disita, yakni 1.493 surat izin mengemudi, 2.232 surat tanda nomor kendaraan, serta 64 kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda empat. Kendaraan bermotor itu disita karena pengendara tidak memiliki SIM dan STNK.

Pelanggaran yang banyak dilakukan seperti pelanggaran rambu dan alat pemberi isyarat serta parkir sembarangan. Dilihat dari data, penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas ini mampu menekan angka kecelakaan yang biasanya mencapai 2-3 kecelakaan per hari dengan korban jiwa 1-2 orang tiap harinya. Sementara itu, angka kecelakaan pada tanggal 28 November 2011 berkurang menjadi 2 kejadian dengan korban luka berat 1 orang dan luka ringan 1 orang. Kerugian materiil lebih dari Rp 5 juta.

"Kami berharap operasi ini mampu mendisiplinkan masyarakat. Target operasi kali ini memang pelanggaran yang berpotensi kecelakaan ataupun kemacetan," kata Sigit.

Seperti diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Zebra mulai Senin kemarin hingga 11 Desember 2011. Operasi akan mengedepankan penilangan terhadap setiap pelanggar lalu lintas. Operasi akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang.