Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Charlie: Pedagang Lain Juga Jual Barang yang Sama

Kompas.com - 21/12/2011, 15:57 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2011), Charlie Mangapul Sianipar, terdakwa penjualan iPad, menjelaskan, iPad yang diperdagangkan olehnya sama persis dengan yang diperdagangkan rekan-rekan pedagang lainnya. Mereka juga mendapatkan barang tersebut dengan cara yang sama, jual-beli lewat internet.

"Setelah saya kena ini (kasus), saya pergi ke toko mereka. Barang yang saya jual ini sama persis dengan yang mereka jual," Charlie menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yonisman.

Charlie menuturkan, dia membeli produk Apple itu setelah melihat iklan yang dipasang komunitas pedagang elektronik di salah satu situs internet. Dia membeli setelah menyeleksi penawaran termurah.

"Penjualnya orang Indonesia, di Indonesia, kami ketemu langsung (saat penyerahan barang)," kata Charlie.

Pria yang mengaku mulai menjual iPad sejak Oktober 2010 ini menjelaskan tidak mengetahui status penjual iPad tersebut, apakah sebagai distributor atau bukan. Namun, proses jual beli barang elektronik melalui internet sudah biasa terjadi.

"Kalau Saudara sebagai penjual, ada pada level mana?" tanya hakim lebih lanjut.

Charlie menjelaskan, statusnya adalah penjual perorangan, bukan sebagai distributor. Dia memastikan, semua produk yang dijualnya bergaransi resmi, memiliki sertifikasi dan petunjuk penggunaan (manual) berbahasa Indonesia.

Menanggapi pertanyaan Jaksa Samadi Budisayam, Charlie menerangkan, walaupun sudah menggeluti perdagangan elektronik sejak 1990, dia terhitung awam soal peratuan perundang-undangan. Aturan baru sedikit dipahaminya setelah terbentur kasus iPad. Sebagai pedagang, pihaknya tidak pernah didekati pemerintah atau instansi terkait soal prosedur dan aturan pemasaran.

Kasus Charlie berawal pada 2 November 2010, saat Charlie dikunjungi dua ibu yang hendak membeli iPad. Charlie lantas mendemonstrasikan petunjuk pemakaian dan fungsi perangkat. Namun tiba-tiba, seorang polisi menangkap dan menyita barang bukti berupa 14 iPad.

Charlie tidak ditahan, tetapi 14 iPad seharga Rp 9 juta per unit disita polisi. Dalam persidangan pertama, Charlie dijerat Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Jaksa juga menjerat Charlie dengan Pasal 52 jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sidang hari ini telah memasuki tahapan pemeriksaan terdakwa. Menurut rencana, sidang akan dilanjutkan pada 4 Januari 2012 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com