JAKARTA, KOMPAS.com — Lima tersangka pengedar ekstasi di diskotek yang ditangkap Polda Metro Jaya belum lama ini belum bisa dipastikan terkait kasus Afriyani dan kawan-kawan. Kedua belah pihak sudah tidak ingat apakah mereka pernah bertransaksi ekstasi di Diskotik Stadium.
Hal itu dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto ketika dikonfirmasi perkembangan penanganan kasus Afriyani dan kawan-kawan, Rabu (22/2/2012) sore.
Menurut Rikwanto, lima orang itu, salah seorang di antaranya perempuan, adalah SD, AL, NA, NT, dan J. Mereka ditangkap secara terpisah di empat diskotek, yakni Millenium di Gajah Mada Plaza, Exotis di Mangga Besar, Sydney di Glodok, dan Miles di Lokasari.
"Total barang bukti yang disita dari mereka adalah 40 butir ekstasi. Mereka sejauh ini belum dapat dipastikan sebagai satu jaringan pengedar atau penjual ekstasi. Namun, mereka mengaku mengedarkan ekstasi di diskotek-diskotek secara berpindah-pindah," ungkap Rikwanto.
Ia menambahkan, mereka tidak mengaku atau tidak ingat apakah pernah menjual dua butir ekstasi ke Afriyani dan kawan-kawan di Diskotek Stadium di Tamansari. Afriyani dan tiga temannya juga tidak ingat siapa yang menjual ekstasi kepadanya.
"Afriyani cs mengaku tidak ingat wajah penjual ekstasi karena kondisi diskotek saat itu remang-remang dan hanya sebentar bertemu dengan penjual ekstasi tersebut," tutur Rikwanto.
Kelima tersangka pengedar ekstasi itu, sebagaimana Afriyani, ditahan di Rutan Khusus Narkoba Polda Metro. Mereka melanggar Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang Pemberantasan Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.