Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malinda Dee Terisak Saat Keluhkan Pemberitaan Media

Kompas.com - 23/02/2012, 16:21 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49), sempat terisak saat membacakan pledoi atau pembelaan. Kata-katanya terdengar terbata-bata dan matanya berkaca-kaca saat mengeluhkan pemberitaan media yang dianggap merendahkan dirinya.

"Caci maki, sumpah serapah, semua tertuang dan tertuju kepada Malinda Dee baik masalah pribadi maupun masalah tugas menjadi bahan pemberitaan sehari-hari dan sangat menyakitkan bagi saya dan keluarga besar saya," kata Malinda dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2012).

Perempuan kelahiran 5 Juli 1962 ini menilai pemberitaan media telah mengakibatkan penghakiman publik pada dirinya. Ia menilai, pemberitaan telah melenceng dari esensi masalah ke hal-hal pribadi dan bernuansa sensual.

"Inilah potongan berita yang muncul di permukaan diketahui publik yang beritanya didramatisir sedemikian rupa sehingga menjadi sangat bombastis. Benarkah fakta di lapangan seperti itu?" tutur Malinda.

Mantan Relationship Manager Citigold di Citibank Landmark ini mengungkapkan, bukan hanya dirinya yang tersiksa dengan penghakiman publik oleh pemberitaan media. Keluarganya ikut merasa terampas harkat dan martabatnya serta hak asasinya. Mereka ikut menderita secara psikis karena terbebani kasus yang melilit Malinda.

"Adik-adik, suami yang tidak mengetahui apa-apa tentang permasalahan ini ikut disangkutpautkan," tandas Malinda. Ia meyakini masyarakat umum tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Dalam uraian pledoinya, Malinda tetap berpandangan seluruh transfer dana nasabah yang dilakukan sepengetahuan nasabah bersangkutan. Dua mekanisme transaksi di Citibank diangkatnya sebagai alasan. Call back atau menghubungi kembali pemilik rekening sebelum transfer dilakukan.

Jika pemilik rekening menyetujui atau mengakui transfer tersebut barulah proses transaksi dilakukan. Dua saksi di persidangan Rohli bin Pateni dan Susetyo Sutadji tidak pernah melakukan penolakan atau keberatan atas transaksi-transaksi atas rekening mereka.

Sedangkan mekanisme kedua adalah laporan rekening koran nasabah setiap bulan. Terkait hal ini pun kedua nasabah Citigold yang dihadirkan di persidangan tidak pernah mengeluhkan adanya kejanggalan. Atas dasar itu, Malinda beranggapan, kasus ini mula-mula merupakan aduan dari pihak Citibank, bukan dari nasabah sendiri.

Namun, dalam proses ke pihak kepolisian, laporan diajukan atas nama nasabah. Malinda dianggap melakukan 117 transaksi tanpa izin atas dana milik 35 nasabah Citigold, Citibank cabang Landmark yang ditanganinya. Tindakannya mengakibatkan nasabah mengalami kerugian dengan nilai total Rp 27.369.056.650, untuk transaksi dalam rupiah dan total USD 2.082.427 untuk transaksi dalam dollar AS.

Atas perbuatannya, dalam persidangan pekan lalu, Malinda Dee dituntut JPU hukuman penjara selama 13 tahun, dipotong masa tahanan, plus denda sebesar Rp 10 milyar subsider 7 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com