JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian telah menyita barang bukti antara lain satu senjata api rakitan pistol colt dengan 2 peluru, satu senjata soft gun, 4 golok, 5 parang, 1 tombak, 24 anak panah. Sampai saat ini, polisi sudah menetapkan 5 tersangka dengan 13 saksi.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Senin (27/2/2012).
"Dari 13 saksi, sudah ditahan 5 tersangka," kata Saud. Kelima tersangka itu berinisial EHTP alias E, GT alias H, TP alias O, RP, dan AT.
Selain itu, lanjut Saud, dalam penggeledahan di suatu rumah di Kampung Ambon, Jakarta Barat, polisi menyita antara lain satu senjata api rakitan, satu senjata soft gun, 4 golok, 5 parang, 24 anak panah, 1 tombak, dan pakaian yang terkena noda darah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.