JAKARTA, KOMPAS.com —Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melayangkan protes ke pihak kepolisian yang pada Kamis (29/3/2012) malam tadi, melakukan penggeledahan kantor mereka tanpa melalui prosedur tetap (protap). Sekitar 60 polisi masuk ke kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, tanpa izin.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nurkholis Hidayat, polisi menuduh mereka menyembunyikan pengunjuk rasa anarkis yang beraksi di Jalan Raya Salemba. Oleh karena itu, tanpa persetujuan para aktivis LBH, mereka langsung masuk dan lakukan penggeledahan. Mereka datang berpakaian seragam lengkap dengan senjata.
"Sisanya polisi berpakaian sipil dan preman, ada juga sebagian yang berpenampilan seperti wartawan. Saat itu, terjadi tindakan pemukulan terhadap para mahasiswa," ujar Nurkholis, di LBH Jakarta, Jumat (30/3/2012).
Ia menuturkan, pada pukul 20.15, saat kericuhan berlangsung, YLBHI menutup pintu gerbang dan kantornya. "Kami memilih tidak mengizinkan siapa pun masuk ke kantor kami, kecuali bagi kelompok mahasiswa yang sakit dan tidak ikut aksi. Keputusan ini kami ambil untuk mengantisipasi dampak kekerasan yang tidak diinginkan," kata Nurkholis.
Kemudian, Direktur Reskrim Polda, Kapolres Jakarta Pusat, datang disusul Wakapolda Metro Jaya. LBH Jakarta dan KontraS mendata mahasiswa yang ditemukan polisi di gedung LBH. Sebanyak 47 orang terdata dan 6 orang dibawa ke polda terlebih dahulu. Jelang tengah malam penggeledahan terus berlangsung. LBH dan Kontras sempat bersitegang dengan polisi yang hendak meminta dua orang pengurus LBH ke Polda untuk dimintai keterangan. Salah seorang staf YLBHI bernama Agung dibawa ke Polda untuk dimintai keterangan.
Penggeledahan yang dilakukan polisi diwarnai tindak perusakan. LBH mencatat, di lantai 4 pintu ruangan dewan pembina jebol, rusak parah. Ada beberapa bercak darah ditemukan di lantai dan di dinding. Di lantai 3, pintu ruangan wakil ketua YLBHI jebol dan dirusak. Pintu bagian keuangan juga rusak. Di lantai 2, dua pintu toilet perempuan dijebol dan dirusak.
"Polisi masuk tanpa izin di kantor dan lakukan perusakan. Saya pikir perlu ada pertanggungjawaban dari polisi. Tuduhan polisi bahwa kami menyembunyikan mahasiswa itu tidak berdasar. Kalau memang mau menggeledah, ini kantor kami, harusnya pakai izin dan protap yang ada. Bukan seperti itu," katanya.
"Kami tentu bertanggung jawab atas keselamatan setiap orang yang meminta perlindungan hukum di LBH dan akan kooperatif untuk membantu penegakkan hukum yang adil bagi semua pihak," pungkas Nurkholis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.