Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakarta Timur Vonis Bebas Anggota DPRD Tasikmalaya

Kompas.com - 15/06/2012, 21:47 WIB
Robertus Bellarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Jumat (15/6/2012), memvonis bebas Zainal Abidin, yang merupakan Anggota DPRD Tasikmalaya, yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), atas dakwaan alternatif subsider, pasal 378 tentang penipuan, 372 tentang penggelapan, dan 263 ayat 1 tentang membuat dan menggunakan surat palsu.

Putusan yang dibacakan oleh Hakim ketua, Suhartoyo, di PN Jakarta Timur, menyatakan bahwa Zainal Abidin, tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Melepaskan Zainal dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dari segala hak dan martabatnya dan mengeluarkan terdakwa dari tahanannya," kata Suhartoyo dalam persidangan.

Kuasa hukum Zainal, Furqon Nurzaman, SH, mengatakan bahwa barang bukti berupa dua buah sertifikat tanah atas nama Enok dan Idon, menurut putusan pengadilan dikembalikan kepada saksi pelapor, Manonggor Nababan.

"Yang ada yang terbukti adalah bahwa ini persoalan hutang-piutang murni. Oleh karena itu perikatan yang timbul pada waktu itu dan jaminan pada waktu itu adalah sah dan tadi sebagaimana putusan majelis, bahwa sertifikat itu harus dikembalikan kepada saksi pelapor, dalam hal ini Manonggor Nababan," kata Furqon.

Kasus ini sendiri berawal ketika Zainal Abidin, yang merupakan anggota DPRD Tasikmalaya dari fraksi PPP ini, ingin maju menjadi Ketua DPRD Tasikmalaya. Saat itu Ia meminta tolong kepada Agus Bambang, seorang PNS Kotamadya Bandung, dan diperkenalkan kepada saksi pelapor Manonggor Nababan, pada bulan Mei 2009.

Manonggor kemudian meminjamkan uang kepada Zainal. Ia memberikan uang dengan 5 tahap yaitu, tanggal 30 Mei 2009 sebesar Rp 50 juta diserahkan di Restoran Makan Betawi Taman Mini Cipayung, Jakarta Timur, pada tanggal 7 Agustus 2009 uang Rp 10 juta diserahkan di Restoran Makan Mall Taman Mini, pada tanggal 11 Agustus 2009 uang Rp 100 juta di Restoran Taman Mini, uang Rp 18 juta melalui BCA, dan pada tangal 29 Agustus 2009 sebesar Rp 300 juta. Hingga total genap Rp 478 juta.

Sekitar September 2009, Manongor menagih janji Zainal. Namun saat ditagih Zainal sulit ditemui. Ia kemudian mengecek keabsahan sertifikat tanah atas nama Idon di Tasikmalaya. Setelah dicek ternyata Idon tidak pernah memberikan surat kuasa tersebut kepada Zainal.

Karena hal tersebut, Manonggor melaporkan Zainal ke kepolisian, atas tiga dakwaan. Atas laporan itu, sejak 16 Desember 2011, Zainal dimasukan ke dalam sel tahanan Mapolres Jakarta Timur, sebelum di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada 1 Februari 2012.

Kemudian dalam sidang yang dilangsungkan di PN Jakarta Timur hari ini, Jumat (15/6/2012), Zainal tidak terbukti bersalah dan dibebaskan. Manonggor pun akan melanjutkan banding atas vonis bebas ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com