JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akan memberikan sanksi administratif kepada sembilan perusahaan yang menangani pengadaan sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes tahun anggaran 2008-2011. Hal itu dikatakan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi saat rapat kerja dengan Komisi IX di Gedung Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Nafsiah menjelaskan, selain kepada perusahaan, pihaknya juga memberi sanksi di internal. Pemberian sanksi itu, kata dia, atas dasar hasil audit dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain sanksi administratif, kata dia, pihaknya bakal menerbitkan nama-nama perusahaan yang masuk daftar hitam. Namun, pihaknya belum dapat menjalankan rekomendasi untuk menagih kepada penyedia jasa terkait harga barang dan jasa yang mahal.
"Membuat surat kepada penyedia jasa untuk menyetor kemahalan harga dan denda keterlambatan belum dapat dilakukan karena masih harus dipertemukan. Informasinya, (pihak penyedia jasa) tidak ada mark up dan tidak ada denda karena beberapa perusahaan telah melakukan pekerjaan," kata Nafsiah.
Nafsiah mengaku tak dapat menjelaskan detail mengenai proyek itu lantaran baru menjabat sebagai Menkes. Dia meminta agar detail proyek itu ditanyakan kepada Inspektur Jenderal Yudha Prayudha.
Namun, Yudha juga tak dapat menjelaskan detail proyek itu. Dia hanya menyebut sanksi diberikan lantaran adanya keterlambatan pelaksanaan proyek. Ketika ditanya perusahaan mana saja yang terkena sanksi, Yudha menjawab, "Saya enggak hapal, harus lihat dulu."
Seperti diberitakan, BPK telah menyerahkan hasil audit kepada DPR dan KPK. Dari hasi audit tersebut, BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 349,5 miliar dan potensi kerugian keuangan negara Rp 343,7 miliar atau total senilai Rp 693,2 miliar.
Total dana yang dianggarkan dalam tiga tahapan pengucuran dalam proyek vaksin flu burung mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun. Terdakwa Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam proyek itu melalui sebuah perusahaan swasta bernama Anugerah Nusantara (AN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.